Rabu, 26 Desember 2018

Contoh CV (Cover Letter)

Bekasi,Jawa Barat 14321

12/26/18

Yth Mr. Rick
Manager
Bima Garuda Street 141

Yang terhormat Phd. Rick Raharjo
Saya menulissurat ini untuk menyampaikan ketertarikan saya pada jabatan perekrutan di perusahaan anda yangterpandang.

Saya baru saja mendapatkan gelar sarjana di Ekonomi, jurusan Akuntansi dari Universitas Gunadarma, saya dapatmemberikan pengetahuan, keterampilan, dan konsistensi untuk perusahaan anda yang inovatif.

Sebagai seorang pelajar Akuntansi, saya telah dilengkapi dengan ilmu penting yangdatang bersamaan dengan jabatan yang berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja, organisasi pekerja, pelatihan personel dan kompensasi juga legal provisions dan masalah ketenagakerjaan lainnya.

Pengalaman magang saya di perusahaan perpajakan yang juga telah menambah keterampilan yang memadai untuk bekerja dengan beberapa proffesional di perekrutan dan industri SDM. Selama masa 5 bulan magang, membangun antusias dan semangat pada SDM dan kemudian meyakinkansaya bahwa Akuntansi adalah bakat alami saya.

Beberapa pencapaian saya telahsaya dapatkan pada saat seperti mengerti masalah pembukuan dengan teliti dan mengetaui berbagai jenis pencatatan metode mulaidari meode cost, Metode Perpetual dll. Saya dapat pencapaian yang sangat berharga karna hanya saya seorang yang mendapatkan gaji pada saat saya magang karna saya banyak membantu para pegawai menggunakan cara yang mudah dalam membuat pembukuan akuntansi

Terimakasih telah meluangkan waktu untuk mempertimbangkan surat lamaran ini dan sayaingin sekali mendengarnya dari anda.

Sigit Mayongga

Sigitmayongga @gmail.com & 082834812312

Rabu, 17 Oktober 2018

DIALOGUE BAHASA INGGRIS BISNIS 1 SOFTSKILL

DIALOGUE BAHASA INGGRIS BISNIS 1

JOB INTERVIEW

Opening dialogue 
we want to introduce our self and :
My name is Sigit Mayongga 
My name is Riyan Setiawan 
My name is Kevin Alfaro     

Interview Begin 1

kevin  : "hello Mr Riyan", can you describe your self ?
Riyan : My name is Riyan setiawan and I'am first graduate in 21 years. I was born on jakarta 1998, I have join the university organization so, I had a few experience in my collage. When I join the organization they are sport an event concert. I was want on assistence to a seen.
Kevin : "Mr Riyan", why interested with my company ?
Riyan : Why was interested this company because, this company it growth well.


Interview Begin 2

Riyan : "Mr Sigit, Do you a disease in your body? I mean something influenza or heart attack 
Sigit   : I have no disease no body, an I ready to work. So if your company have a something plays to  work. so i cant a play this job.
Riyan : "Mr Sigit, what do you offer this company ?
Sigit   : My contribution this company, i will make this company bigger then before.       because, in my senior high school i was joining in my organization like we are making proposal to make a event like a sport or something. like that, and i think have a experience to precentation. I make this company bigger how cant this company event better.


This is our channel link youtube  :


Minggu, 15 Juli 2018

KASUS MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN SENGKETA EKONOMI

PENJUAL BAKSO DAGING CELENG 
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan. 
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng. 
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan. 
SOURCE : https://metro.tempo.co/read/1081699/disperindag-sita-1-ton-buah-semangka-berbusa-di-swalayan-bogor






Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik 
JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase. Apakah arbitrase jalan terbaik bagi kasus ini? Pakar hukum bisnis memiliki pandangan tersendiri. Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan bahwa dalam menyelesaikan suatu sengketa, selalu jalan terbaik adalah menyelesaikan secara damai melalui negosiasi-negosiasi. Tujuannya adalah agar dapat dicapai titik temu yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Menurut dia, perlu dipertimbangkan bahwa sengketa melalui pengadilan atau forum arbitrase akan menyita waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit, belum lagi faktor-faktor lainnya yang mungkin timbul akibat sengketa tersebut. "Oleh karena itu, menurut kami jalan terbaik untuk penyelesaian kontrak karya Freeport ini adalah dengan melakukan negosiasi untuk mencari titik temu antara pemerintah dan Freeport," ujar Sartono, yang juga mengepalai bidang Litigasi di HPRP melalui keterangan tertulis ke Kompas.com, Selasa (21/2/2017). Namun, lanjut Sartono, ketentuan peraturan perundangan harus tetap dijunjung tinggi. Pemerintah juga harus melaksanakan aturan perundangan secara konsisten dan adil terhadap semua pihak. "Jika memang penyelesaian secara damai tidak dapat dicapai, maka penyelesaian melalui forum arbitrase atau pengadilan merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh," tulisnya.   Aspek Hukum Sartono mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, kasus kontrak karya Freeport sangat menarik dan begitu banyak aspek yang harus diperhatikan. Antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak, keberlakuan dari kontrak karya tersebut jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterbitkan oleh pemerintah. "Belum lagi aspek tenaga kerja yang perlu pula diperhatikan," kata dia. Kombinasi permintaan perpanjangan sebelum waktunya dan keharusan mematuhi ketentuan perundangan baru menambah komplikasi kasus ini. "Menurut kami, sangat penting untuk melihat dan mempertimbangkan kasus ini secara hati-hati," pungkas Sartono. Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK. Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK. Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.
SOURCE :https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/21/125432026/kasus.freeport.apakah.arbitrase.jalan.terbaik.

Senin, 16 April 2018

Hukum perikatan, perjanjian, dagang serta contoh kasus

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak

Dasar Hukum Perikatan


Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  • Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  • Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Sifat Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang – undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam Macam Hukum Perikatan

Berikut ini meruapkan beberapa jenis hukum perikatan
  1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
  3. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang

Syarat Sah nya Hukum Perikatan

  1. a) Obyeknya harus tertentu.
    Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
  2. b) Obyeknya harus diperbolehkan.
    Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
  3. c) Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
  4. d) Obyeknya harus mungkin.
    Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
    Macam-macam perikatan :
    Perikatan bersyarat
    2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
    3. Perikatan yang membolehkan memilih
    4. Perikatan tanggung menanggung
    5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
    6. Perikatan tentang penetapan hukuman
CONTOH KASUS
A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
 HUKUM PERJANJIAN

A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.


A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
  1. Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  1. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
A.2.  Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
  1. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
  •  Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
  1. Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
  2.  Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
  • Mereka yang berada di bawah pengampuan.
  • Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
  • Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
  1. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
  1. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban
Contoh Kasus Hukum Perjanjian
Pada hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
  1. PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
 Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Drs. John Grisham H. Steven Chow

Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Sumber Hukum Dagang

Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Contoh kasus Hukum Dagang
Kasus hukum dagang 1
Kasus hukum dagang berikut ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum kepailitan. Namun kepailitan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut ini kasus hukum dagang 1.
Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini bisakah perusahaan dipailitkan?
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar luna sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.
Undang-Undang Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitur-debitur tertentu sebagai berikut:
1.      Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
2.      Dalam hal debitu adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dalam diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3.      Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
 
 SOURCE : 
  • http://www.gurupendidikan.co.id/hukum-dagang-pengertian-sumber-ruang-lingkup-dan-kedudukan-beserta-contohnya-secara-lengkap/\
  • http://www.kuliahhukum.com/resume-hukum-perikatan/
  • https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
  • https://vkrmam.wordpress.com/2013/05/02/hukum-perikatan-dan-contoh-kasus/
  • https://avousman.wordpress.com/2013/04/09/hukum-perjanjian-dan-contoh-kasus/
  • http://hildaoktarin.blogspot.co.id/2016/04/hukum-dagang-dan-contoh-kasusnya.html  




Rabu, 21 Maret 2018

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi seta subjek dan objek Hukum termasuk Hukum perdata


l Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum
l Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Menurut pendapat Sunaryati Hartono, Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

l SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
2. 
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.          OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
l Hukum Perdata
Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 
Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17): 
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1.  Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.  Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.  Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4.  Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseoran

Source : 
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata